Reforma Agraria
Indonesia adalah negara Agraris. Negeri kepulauan yang sangat besar dan istimewa apabila ditinjau dari letak geografis dan sumber-sumber agrarianya. Terdapat puluhan ribu pulau yang membentang dari ujung Barat Sumatera sampai ujung Timur Papua. Kontur daratan yang umumnya terdiri dari pegunungan berapi yang menjadi sumber vulkanis yang subur, puluhan sungai besar dengan ribuan anak sungainya, padang-padang sabana yang luas di wilayah Timur, kekayaan hutan tropis yang tiada duanya, yang kesemuanya sangat cocok untuk membangun pertanian. Selain itu sumber-sumber agraria Indonesia juga terdapat di dalam bumi, baik didaratan maupun lepas pantainya, terkandung jutaan metrik ton bahan mineral, minyak bumi dan gas alam, batu bara, dan bahan tambang lainnya yang menjadi sumber energi utama industri modern saat ini.
Sementara itu penduduk Indonesia berjumlah 220 juta orang lebih, dengan populasi kurang lebih 65%, kaum tani merupakan mayoritas dari keseluruhan penduduk Indonesia. Kaum tani inilah yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Hidup dari berbagai jaman, sejak bangsa ini ada, membantu perjuangan mengusir penjajah dan terakhir bertahan dari berbagai terpaan krisis.
Dengan mempelajari secara mendalam sejarah perkembangan masyarakat, kita dapat menarik beberapa pengetahuan bahwa : rakyat Indonesia hidup dan bekerja dalam sumber-sumber agraria yang sangat kaya raya; dalam pertumbuhannya rakyat Indonesia telah menunjukkan sebagai bangsa yang tekun, ulet, pekerja keras, dan pantang menyerah. Namun kenyataan bahwa mayoritas rakyat Indonesia hidup miskin dan sengsara, dan kekayaan alam yang membentang bukanlah milik kita, tetapi milik perusahaan-perusahaan negara imperialis yang sejak Orde Baru menjadi rejim sampai dengan pemerintahan sekarang masih tetap diperbolehkan untuk “menghisap” bumi pertiwi ini, bahkan sampai puluhan tahun ke depan. Dan kini, pembangunan yang dibiayai oleh pinjaman utang dari Negara-negara imperialis lewat CGI serta lembaga-lembaga keuangan, seperti World Bank, IMF, IDB dan yang lainnya sudah berjumlah 1600 triliun lebih setiap tahunnya menyedot 30% APBN kita untuk membayar bunga dan cicilannya.
Dengan demikian sudah jelas bahwa tidak bisa dipungkiri lagi sumber-sumber agraria kita sudah bukan milik bangsa ini, tetapi milik perusahaan-perusahaan internasional negara-negara imperialis sementara pemerintah sejak Orde Baru sampai rejim yang sekarang hanya “boneka” kepentingan para pemilik modal dan yang selalu jadi korban adalah rakyat, yang dihisap asing dan ditindas bangsa sendiri.
Kenyataan inilah yang harus kita sadari, salah kaprahnya pengelola bangsa ini yang sudah menggadaikannya ke negara-negara imperialis menyebabkan kita tidak menjadi bangsa yang besar. Kebijakan ekonomi dan politik yang berpihak pada kepentingan pemilik modal menyebabkan secara ekonomi dan politik juga rakyat tertindas. Penguasaan sumber-sumber agraria terutama tanah yang didominasi pemilik-pemilik modal besar seluas 80% lahan yang ada, sementara rakyat terutama mayoritas kaum tani Indonesia hanya menguasai sekitar 20% luas tanah produktif, artinya sebagian besar kaum tani Indonesia adalah buruh tani.
Gelombang perlawanan kaum tani pun menggelora diberbagai daerah setelah jatuhnya rezim Soeharto. Pengambil alihan kembali tanah-tanah yang menjadi hak kaum tani, berdirinya berbagai organisasi massa tani serta tampilnya pimpinan-pimpinan massa kaum tani yang memimpin demonstrasi-demonstrasi menunjukkan bara yang selama ini tersimpan sudah menjadi api yang menyala.
Rejim yang terus berganti pun bebal terhadap agenda Pembaruan Agraria, bahkan SBY-JK yang dalam program kampanyenya menjadikan Pembaruan Agraria sebagai salah satu poin yang harus dijalankan ternyata hanya tong kosong belaka, yang ada malah Perpres No 36 tahun 2005 yang dijadikan traktor untuk menggusur tanah-tanah demi pembangunan, belum Undang-undang Perkebunan, Pertambangan, UU sumber daya air, dan yang terakhir adalah akan digantinya UUPA menjadi UU Sumber Daya Alam yang tentunya berpihak pada kepentingan modal.
Tetapi, kebijakan pemerintah seperti itu tidak menyurutkan langkah maju perjuangan kaum tani, aksi-aksi perlawanan dan pendudukan tanah tetap berlanjut. Dan SBY pun tetap bebal, tangan besi pun keluar, jurus-jurus lama demi menjaga stabilitas dan masuknya investor asing aksi-aksi kembali di bungkam dengan tindakan refresif. Penangkapan, pemenjaraan, pemukulan, penembakan-penembakan sebagai jurus pamungkas dilakukan terhadap kaum tani.Pembaruan agraria sebagai jawabanPembaruan Agraria adalah jawaban yang paling nyata dan ilmiah untuk mengatasi persoalan-persoalan ekonomi politik bangsa ini. Pembaruan Agraria memiliki tiga aspek yang satu dengan lainnya tidak terpisahkan. Pertama, aspek politik untuk mengubah relasi produksi yang berbasiskan kepemilikan monopoli atas tanah. Aspek ini menjawab mandegnya proses demokratisasi. Kedudukan pembaruan agraria sebagai sokoguru gerakan demokratis di Indonesia sesungguhnya tidak bisa dibantah. Pembaruan agraria memberikan fondasi demokrasi yang kokoh bagi kaum tani sebagai cara memerdekakan diri dari penindasan feodalisme, sekaligus memberikan landasan yang kuat bagi rakyat untuk memerdekakan diri dari penghisapan imperialisme.
Kedua, pembaruan agraria memiliki aspek ekonomi untuk meningkatkan kemampuan ekonomi kaum tani di pedesaan. Ketiga, pembaruan agraria memiliki aspek budaya. Dalam pengertian ini, perombakan struktur hubungan produksi feodalisme memberikan dorongan bagi perubahan cara kerja yang pada gilirannya akan mengubah kesadaran kerja di kalangan kaum tani.
Aspek kedua adalah landasan pembangunan ekonomi yang tepat di negara agraris seperti Indonesia. Pembangunan ekonomi Indonesia selama ini menjalankan sistem yang kapitalistik, sehingga hubungan produksi yang terjadi adalah hubungan produksi yang menghisap dan menindas. Apabila Pembaruan Agraria dijalankan maka ia tidak bisa dipisahkan dengan pembangunan industri nasional, karena ia akan saling mendukung dan berperan sebagai alas dari industri nasional. Inilah yang disebut Pembaruan Agraria sebagai alas pembangunan ekonomi dan industri nasional sebagai bahan bakarnya. Industri nasional tanpa Pembaruan Agraria tidak akan tercapai karena tidak dapat mengakumulasi kapital dan akan kehilangan pasar domestiknya. Dengan naiknya pendapatan ekonomi pedesaan maka ini akan mendorong naiknya konsumsi masyarakat sehingga industri nasional yang beorientasi pasar domestik akan menjawabnya dengan ketersediaan barang konsumsi yang dibutuhkan. Setelah itu untuk lebih meningkatkan industri pertanian maka dijalankan mekanisasi pertanian sehingga pertanian akan terus bertambah maju, lalu surplus tenaga kerja akibat mekanisasi pertanian ini, yaitu surplus tenaga kerja diserap dengan sendirinya oleh industri nasional yang juga berjalan dengan baik. Ditambah dengan kemajuan kesadaran atau cara berpikir yang maju dari rakyat sebagai aspek ketiga, Indonesia tentunya akan menjadi bangsa yang besar.
Secara lebih khusus, pembaruan agraria memiliki tujuan (a) mengadakan pembagian tanah secara adil dengan menghapuskan monopoli, merombak struktur agraria yang timpang. (b) melaksanakan prinsip tanah untuk petani (penggarap) sehingga tidak terjadi lagi spekulasi dan pemerasan dengan menggunakan obyek tanah. (c), memperkuat dan memperluas hak milik atas tanah bagi setiap warga negara, baik laki-laki maupun perempuan dengan memberikan hak politik dan hak ekonomi atas tanah tersebut. (d) mengakhiri sistem tuan-tanah, menghapuskan feodalisme serta segala bentuk sistem kepemilikan yang tidak terbatas. (e), mempertinggi produksi nasional melalui terselenggaranya pertanian intensif yang dilaksanakan secara kolektif melalui pembentukan koperasi-koperasi dan sistem kerja bersama guna menjamin produktivitas dan pemerataan kesejahteraan.
Sementara itu penduduk Indonesia berjumlah 220 juta orang lebih, dengan populasi kurang lebih 65%, kaum tani merupakan mayoritas dari keseluruhan penduduk Indonesia. Kaum tani inilah yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Hidup dari berbagai jaman, sejak bangsa ini ada, membantu perjuangan mengusir penjajah dan terakhir bertahan dari berbagai terpaan krisis.
Dengan mempelajari secara mendalam sejarah perkembangan masyarakat, kita dapat menarik beberapa pengetahuan bahwa : rakyat Indonesia hidup dan bekerja dalam sumber-sumber agraria yang sangat kaya raya; dalam pertumbuhannya rakyat Indonesia telah menunjukkan sebagai bangsa yang tekun, ulet, pekerja keras, dan pantang menyerah. Namun kenyataan bahwa mayoritas rakyat Indonesia hidup miskin dan sengsara, dan kekayaan alam yang membentang bukanlah milik kita, tetapi milik perusahaan-perusahaan negara imperialis yang sejak Orde Baru menjadi rejim sampai dengan pemerintahan sekarang masih tetap diperbolehkan untuk “menghisap” bumi pertiwi ini, bahkan sampai puluhan tahun ke depan. Dan kini, pembangunan yang dibiayai oleh pinjaman utang dari Negara-negara imperialis lewat CGI serta lembaga-lembaga keuangan, seperti World Bank, IMF, IDB dan yang lainnya sudah berjumlah 1600 triliun lebih setiap tahunnya menyedot 30% APBN kita untuk membayar bunga dan cicilannya.
Dengan demikian sudah jelas bahwa tidak bisa dipungkiri lagi sumber-sumber agraria kita sudah bukan milik bangsa ini, tetapi milik perusahaan-perusahaan internasional negara-negara imperialis sementara pemerintah sejak Orde Baru sampai rejim yang sekarang hanya “boneka” kepentingan para pemilik modal dan yang selalu jadi korban adalah rakyat, yang dihisap asing dan ditindas bangsa sendiri.
Kenyataan inilah yang harus kita sadari, salah kaprahnya pengelola bangsa ini yang sudah menggadaikannya ke negara-negara imperialis menyebabkan kita tidak menjadi bangsa yang besar. Kebijakan ekonomi dan politik yang berpihak pada kepentingan pemilik modal menyebabkan secara ekonomi dan politik juga rakyat tertindas. Penguasaan sumber-sumber agraria terutama tanah yang didominasi pemilik-pemilik modal besar seluas 80% lahan yang ada, sementara rakyat terutama mayoritas kaum tani Indonesia hanya menguasai sekitar 20% luas tanah produktif, artinya sebagian besar kaum tani Indonesia adalah buruh tani.
Gelombang perlawanan kaum tani pun menggelora diberbagai daerah setelah jatuhnya rezim Soeharto. Pengambil alihan kembali tanah-tanah yang menjadi hak kaum tani, berdirinya berbagai organisasi massa tani serta tampilnya pimpinan-pimpinan massa kaum tani yang memimpin demonstrasi-demonstrasi menunjukkan bara yang selama ini tersimpan sudah menjadi api yang menyala.
Rejim yang terus berganti pun bebal terhadap agenda Pembaruan Agraria, bahkan SBY-JK yang dalam program kampanyenya menjadikan Pembaruan Agraria sebagai salah satu poin yang harus dijalankan ternyata hanya tong kosong belaka, yang ada malah Perpres No 36 tahun 2005 yang dijadikan traktor untuk menggusur tanah-tanah demi pembangunan, belum Undang-undang Perkebunan, Pertambangan, UU sumber daya air, dan yang terakhir adalah akan digantinya UUPA menjadi UU Sumber Daya Alam yang tentunya berpihak pada kepentingan modal.
Tetapi, kebijakan pemerintah seperti itu tidak menyurutkan langkah maju perjuangan kaum tani, aksi-aksi perlawanan dan pendudukan tanah tetap berlanjut. Dan SBY pun tetap bebal, tangan besi pun keluar, jurus-jurus lama demi menjaga stabilitas dan masuknya investor asing aksi-aksi kembali di bungkam dengan tindakan refresif. Penangkapan, pemenjaraan, pemukulan, penembakan-penembakan sebagai jurus pamungkas dilakukan terhadap kaum tani.Pembaruan agraria sebagai jawabanPembaruan Agraria adalah jawaban yang paling nyata dan ilmiah untuk mengatasi persoalan-persoalan ekonomi politik bangsa ini. Pembaruan Agraria memiliki tiga aspek yang satu dengan lainnya tidak terpisahkan. Pertama, aspek politik untuk mengubah relasi produksi yang berbasiskan kepemilikan monopoli atas tanah. Aspek ini menjawab mandegnya proses demokratisasi. Kedudukan pembaruan agraria sebagai sokoguru gerakan demokratis di Indonesia sesungguhnya tidak bisa dibantah. Pembaruan agraria memberikan fondasi demokrasi yang kokoh bagi kaum tani sebagai cara memerdekakan diri dari penindasan feodalisme, sekaligus memberikan landasan yang kuat bagi rakyat untuk memerdekakan diri dari penghisapan imperialisme.
Kedua, pembaruan agraria memiliki aspek ekonomi untuk meningkatkan kemampuan ekonomi kaum tani di pedesaan. Ketiga, pembaruan agraria memiliki aspek budaya. Dalam pengertian ini, perombakan struktur hubungan produksi feodalisme memberikan dorongan bagi perubahan cara kerja yang pada gilirannya akan mengubah kesadaran kerja di kalangan kaum tani.
Aspek kedua adalah landasan pembangunan ekonomi yang tepat di negara agraris seperti Indonesia. Pembangunan ekonomi Indonesia selama ini menjalankan sistem yang kapitalistik, sehingga hubungan produksi yang terjadi adalah hubungan produksi yang menghisap dan menindas. Apabila Pembaruan Agraria dijalankan maka ia tidak bisa dipisahkan dengan pembangunan industri nasional, karena ia akan saling mendukung dan berperan sebagai alas dari industri nasional. Inilah yang disebut Pembaruan Agraria sebagai alas pembangunan ekonomi dan industri nasional sebagai bahan bakarnya. Industri nasional tanpa Pembaruan Agraria tidak akan tercapai karena tidak dapat mengakumulasi kapital dan akan kehilangan pasar domestiknya. Dengan naiknya pendapatan ekonomi pedesaan maka ini akan mendorong naiknya konsumsi masyarakat sehingga industri nasional yang beorientasi pasar domestik akan menjawabnya dengan ketersediaan barang konsumsi yang dibutuhkan. Setelah itu untuk lebih meningkatkan industri pertanian maka dijalankan mekanisasi pertanian sehingga pertanian akan terus bertambah maju, lalu surplus tenaga kerja akibat mekanisasi pertanian ini, yaitu surplus tenaga kerja diserap dengan sendirinya oleh industri nasional yang juga berjalan dengan baik. Ditambah dengan kemajuan kesadaran atau cara berpikir yang maju dari rakyat sebagai aspek ketiga, Indonesia tentunya akan menjadi bangsa yang besar.
Secara lebih khusus, pembaruan agraria memiliki tujuan (a) mengadakan pembagian tanah secara adil dengan menghapuskan monopoli, merombak struktur agraria yang timpang. (b) melaksanakan prinsip tanah untuk petani (penggarap) sehingga tidak terjadi lagi spekulasi dan pemerasan dengan menggunakan obyek tanah. (c), memperkuat dan memperluas hak milik atas tanah bagi setiap warga negara, baik laki-laki maupun perempuan dengan memberikan hak politik dan hak ekonomi atas tanah tersebut. (d) mengakhiri sistem tuan-tanah, menghapuskan feodalisme serta segala bentuk sistem kepemilikan yang tidak terbatas. (e), mempertinggi produksi nasional melalui terselenggaranya pertanian intensif yang dilaksanakan secara kolektif melalui pembentukan koperasi-koperasi dan sistem kerja bersama guna menjamin produktivitas dan pemerataan kesejahteraan.
